Fisioterapi Sangat Dibatasi , Penyakit yang kambuh bisa berpotensi cepat sembuh

Fisioterapi Sangat Dibatasi , Penyakit yang kambuh bisa berpotensi cepat sembuh
Kata Pos. Fisioterapi merupakan salah satu layanan kesehatan yang dibatasi dalam aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Fisioterapi masuk dalam layanan rehabilitasi medik dengan cara terapi untuk mengembalikan fungsi tubuh.

Berdasarkan aturan baru tersebut, layanan fisioterapi dibatasi maksimal dua kali sepekan. Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi dr. Mohammad Adib Khumaidi, Sp.OT mengatakan fisioterapi merupakan layanan jangka panjang yang harus dilakukan berkali-kali. Ketika itu dibatasi, maka proses pemulihan atau rehabilitasi tak akan optimal.

Fisioterapi Dibatasi, Penyakit Kambuh Berpotensi Lebih Cepat
Ilustrasi obat Trastuzumab atau merek dagang herceptin.

Sementara itu pihak BPJS Kesehatan menjelaskan terbitnya peraturan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

“Fisioterapi pasti berkali-kali. Tak bisa dibatasi seminggu hanya maksimal 2 kali. Yang terjadi kan adanya pembatasan-pembatasan, nah kami ingin maksimalkan sulit,” tuturnya. Sehingga, pasien tidak bisa mendapatkan pelayanan maksimal karena terbentur oleh paket biaya yang ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Selain itu, Adib menegaskan pelayanan yang kurang maksimal bisa saja menyebabkan angka kekambuhan penyakit lebih tinggi. “Tentu angka kekambuhan pasien pasti akan lebih tinggi. Harusnya 100 persen misalnya targetnya, tapi hanya 60 persen,” ucap Adib.

Nopi menambahkan, yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan adalah sesuai dengan kutipan penjelasan atas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa ‘luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial’. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian.

“Kebijakan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini kami lakukan, untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” katanya Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat.

Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan juga telah berkomunikasi dengan berbagai stakeholder antara lain Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Ditingkat daerah BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, asosiasi setempat.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” Tutur Nopi.

Nopi menegaakan BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. “BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan,” pungkas Nopi

Comments

Popular posts from this blog

Menu Baru Masakan Ala Jepang Bento Ramadhan

Resep Klepon Isi Ayam Untuk Cemilan Berbuka Puasa